Visi dan Misi
Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pamijahan terselenggara dengan baik dan terarah perlu dicapai dengan rencana Strategis Desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen dalam bentuk Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016 s/d 2021 dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud Kegiatan baik Fisik maupun nonfisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Visi dan Misi desa merupakan implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambahan kegiatan yang disusun/digali berdasarkan musyawarah desa secara partisipatif.
Visi :
Berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 6 (Enam)Tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki maka Visi Pembangunan desa pamijahan adalah :
“ MEWUJUDKAN DESA PAMIJAHAN MANTAPS TAHUN 2021 “
Mandiri : Masyarakat yang mampu mewujudkan kehidup yang mengandalkan pada kekuatandan kemampuan sendiri.
Transfaran : Penyelenggaraan Tata kelola Pemerintahan Desa akan dilakukan secara terbuka dengan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Agamis : Semua sikap dan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Pamijahan senantiasa berpegang teguh pada nilai nilai keagamaan yang religius.
Partisifatif : Dalam setip proses pengambilan keputusan saya bertekad untuk selalu melibatkan peran serta masyarakat baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan pembangunan monitoring dan evaluasi program kegiatan.
Sejahtera : Saya ingin mewujudkan Desa Pamijahan yang sejahtera dengan tahap-tahap pencapaian yang terukur,suatu kondisi ditandai adanya peningkatan kesejahteraan berupa pemerataan pembangunan di semua pelosok wilayah RT,RW dan duasun yang ada di Desa Pamijahan serta adanya kesempatan berusaha dan bekerja, perlindungan masyarakat miskin kesetaraan gender.
Misi :
1 : Meningkatkan Kwalitas sumber Daya manusia, melalui peningkatan Pendidikan, kesehatan dan Keagamaan
2 : Meningkatkan produktipitas dibidang pertanian
3 : Menggali Potensi sumber Daya alam sebagai upaya peningkatan Pendapatan asli desa
4 : Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan yang tangguh
5 : Meningkatkan Peran Ulama dan Tokoh masyarakat dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Yang dapat diartikan bahwa masyarakat Desa pamijahan kedepan harus memiliki kemampuan dibidang pertanian, perdagangan, maju di bidangpendidkan, kesehatan, yang dilandisi dengan keimana dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sehingga antara pembangun fisik matril dan pembangunan mental spiritual dapat berjalan seimbang sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945.Desa Pamijahan kedepan menjadi desa yang maju, subur, makmur, aman tentram serta ada dalam naungan ridho Allah SWT.