Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Pamijahan  Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua          ARIPIN
  • Wakil Ketua USMAN FIRMANSYAH
  • Sekretaris    MOH. DADANG AHDAR
  • Anggota UCI SANUSI
  • Anggota H. ABD. ROHMAN
  • Anggota SUHARYA
  • Anggota APUD ACHMAD MACHPUD
  • Anggota JAJANG AHMAD FAOZAN
  • Anggota JUHRI